Tata Tertib Lab

TATA TERTIB
PENGGUNAAN LABORATORIUM KOMPUTER

1. Penggunaan Lab. Komputer sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
2. Mahasiswa berpakaian sopan dan pantas, dan tidak diperkenankan memakai alas
kaki ke dalam ruang Lab Komputer;
3. Dilarang menambah, merubah atau menghapus software komputer tanpa ijin oleh
dosen/instruktur/asisten/staff/kepala laboratorium komputer;
4. Gunakan komputer sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah di
instruksikan;
5. Mahasiswa dilarang untuk memasuki ruangan sebelum diijinkan oleh
dosen/instruktur/asisten/staff/kepala laboratorium Komputer;
6. Mahasiswa masing-masing menempati komputer yang telah disediakan;
7. Mahasiswa dilarang berbicara, bercakap-cakap apabila tidak diperintahkan oleh
Dosen/Instruktur Laboratorium Komputer baik sebelum maupun selama kegiatan
berlangsung;
8. Mahasiswa mengisi absensi kehadiran yang telah disediakan oleh
dosen/instruktur/asisten/staff/kepala laboratorium Komputer;
9. Mahasiswa dilarang main game, arogan, merokok, makan atau minum di dalam
ruangan laboratorium komputer, mahasiswa yang main game, arogan, makan, atau
minum akan langsung dikeluarkan dari laboratorium komputer;
10. Mahasiswa dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan
laboratorium), sebelum mendapat izin dari dosen/instruktur/asisten/staff/kepala
laboratorium komputer;
11. Apabila mahasiswa tidak mengerti cara mengoperasikan alat yang tersedia, agar
menanyakan kepada Dosen/Instruktur/Asisten/Staff Laboratorium Komputer;
12. Mahasiswa tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. (Seperti : mengobrol,
atau menggunakan Telepon Seluler, keluar dan masuk Laboratoirum Komputer
tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada dosen yang bersangkutan);
13. Apabila kegiatan Laboratorium sudah selesai, mahasiswa diharuskan untuk
mengembalikan semua peralatan pada posisi semula;
14. Selama kegiatan di Lab. Komputer mahasiswa diwajibkan untuk menjaga
ketertiban di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa mematikan
komputer setelah selesai menggunakan sesuai standar prosedur;
15. Apabila terjadi kerusakan peralatan, agar mahasiswa segera melaporkan kepada
Dosen/Instruktur/Asisten/Staff/Kepala Laboratorium Komputer, adapun jika
kerusakan disebabkan oleh kelalaian mahasiswa maka yang bersangkutan
diharuskan mengganti kerusakan tersebut;
16. Apabila mahasiswa tidak mengikuti ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi
baik administrasi maupun akademik.

Banda Aceh, 17 Agustus 2021
Kepala Lab. Komputer

“Bangun Negeri, Bijakkan Bangsa”